Jakarta (Otolovers) - Direktorat Jenderal Pajak akan mendalami kemungkinan Ford sengaja menghindari membayar pajak sebagaimana mestinya dengan memodifikasi model Everest yang diimpor ke Indonesia.
Suara Pembaruan mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, beberapa waktu lalu melaporkan bahwa Ford telah memodifikasi Everest yang dibuat di pabrik di Thailand dari 7-penumpang menjadi 10-penumpang ketika diimpor ke Indonesia, dan mengubah kembali ke kapasitas 7 penumpang ketika dipasarkan.
Impor sebuah kendaraan 7-penumpang seperti Ford Everest akan dikenakan pajak penjualan barang mewah mulai 40 persen di Indonesia, sementara mobil 10-penumpang hanya dikenakan 10 persen saja.
"Saya akan pelajari kasus ini," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada wartawan, Kamis (15/9).
Ford pada Januari lalu mengumumkan penutupan semua operasinya di Indonesia tanpa alasan yang jelas, dan jika pelanggaran itu terbukti Ford kemungkinan akan tetap dituntut untuk membayar pajak terhutang.
Tampilan depan laman Ford Motor Indonesia yang menampilkan link pengumuman penutupan operasi Ford di Indonesia.