Jakarta (Otolovers) - Otolovers punya rencana untuk mengajukan kredit mobil atau sepeda motor? Jika iya, tentu langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memilih perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak banyak dikecewakan pada kemudian hari.
Dari ratusan bahkan ribuan perusahaan leasing yang beroperasi di Indonesia, ada beberapa yang besar dan sangat populer di tengah masyarakat kita, seperti Adira Finance, ACC, FIF, BCA Finance, dan BII.
Berikut tips singkat untuk memilih perusahaan leasing untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor:
1. Kenali perusahaan leasing
Kenali dan cari tahu tentang perusahaan leasing yang ingin otolovers gunakan, apakah ia punya reputasi baik, terpercaya, dan punya kemampuan financial yang baik pula.
Tidak sedikit perusahaan leasing yang punya kemamuan keuangan terbatas, menjaminkan kembali BPKB sepeda motor konsumennya untuk mendapatkan tambahan dana. Akibatnya, BPKB tidak bisa segera diserahkan kepada konsumen ketiga kredit kendaraan sudah lunas.
2. Jaringan pelayanan
Otolovers perlu juga menelisik dan melihat seberapa luas jaringan yang dimiliki oleh perusahaan leasing bersangkutan. Jaringan (networking) penting terutama untuk memudahkan otolovers dalam pembayaran cicilan atau keperluan lain yang sewaktu-waktu perlu mendatangi kantor perwakilan mereka.
Pastikan apakah perusahaan leasing itu mempunyai jaringan pelayanan yang luas, dan punya perwakilan atau mitra yang mudah dijangkau dari rumah otolovers.
3. Skema kredit
Periksa skema kredit yang mereka tawarkan, lalu bandingkan dengan yang lain untuk mengatahui paket kredit yang lebih murah, seperti bunga yang lebih rendah, atau besaran uang muka (down payment) yang sesuai dengan kemampuan otolovers. Bandingkan bunga dan cicilan yang mereka tawarkan, termasuk tenornya (jangka waktu) kredit.
Jika perlu, otolovers bisa menghitung total uang muka yang harus dibayarkan, termasuk biaya administrasi, cicilan per bulan dan dikalikan dengan jangka waktu cicilan untuk memastikan jumlah total yang harus dibayarkan sampai lunas.
4. Kemudahan dalam pembayaran
Otolovers perlu juga mencari tahu apakah perusahaan leasing dimaksud memberikan kemudahan dalam pembayaran cicilan, misal bisa melalui ATM, Internet banking, dan lain-lain sesuai keinginan otolovers dan tentu saja prosesnya mudah.
Pembayaran langsung melalui kantor perwakilan atau cabang biasanya membutuhkan kesabaran karena antrean hampir selalu panjang karena hampir semua konsumen (pelanggan) memilih jatuh tempo setelah gajian (pada akhir atau awal bulan).
5. Asuransi
Apakah fasilitas kredit yang ditawarkan ada asuransinya? Yang satu ini sering diabaikan padahal sangat penting, terlebih dengan terus maraknya kasus-kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor, perampasan, dan lain-lain.
Pastikan dan cari tahu dari pengalaman orang lain mengenai klaim asuransi dari perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan leasing.
Ada banyak kasus bahwa, ketika sepeda motor hilang konsumen kesulitan mengklaim asuransinya, dan hanya diganti motor baru untuk mencicil dari awal padahal kredit sudah hampir lunas.
6. Bagaimana jika menunggak cicilan?
Otolovers perlu juga mengetahui prosedur atau SOP dari perusahaan leasing ketika pelanggan mereka menunggak atau terlambat membayar cicilan dari tanggal jatuh tempo. Berapa denda yang harus otolovers bayar per hari keterlambatan?
Perusahaan leasing yang baik akan segera mengingatkan apabila otolovers terlambat atau lupa membayar cicilan. Itu dilakukan agar pelanggan terhindar dari pembayaran denda yang lebih besar, karena denda dihitung dari akumulasi hari keterlambatan dikalikan denda per hari.
Perusahaan pembiayaan yang menjaga reputasi dan menghargai pelanggannya, biasanya punya SOP tetap dalam penanganan masalah-masalah keterlambatan atau penunggakan cicilan.
Pertama, mereka akan mengingatkan melalui telepon, sebelum kemudian ada peringatan, lalu pendekatan personal dengan mendatangi rumah pelanggannya jika teguran-teguran tidak diindahkan. Mereka akan merundingkan solusi atau jalan keluar jika pelanggannya memang tidak mampu melunasi sisa cicilan.
Banyak terjadi, tiba-tiba perusahaan leasing menarik atau meminta paksa kendaraan jika konsumen menunggak membayar cicilan, tanpa melalui prosedur yang benar.
Atau langsung menyerahkan urusan ini kepada pihak ketiga, sehingga tiba-tiba debt collector galak mendatangi rumah kita, weleh-weleh....
Kantor pembiayaan FIFGroup.